Siapa sangka, sebuah museum yang menyimpan harta karun sejarah tidak hanya menjadi destinasi wisata edukasi, tapi juga sasaran aksi demo hingga berujung kerusuhan?
Museum Bagawanta Bhari di Kediri, yang selama ini dikenal sebagai rumah pelestarian kekayaan budaya dan artefak bersejarah, tiba-tiba menjadi sorotan publik dengan beragam kontroversi dan isu yang tak terduga.
Apa yang menyebabkan museum ini menjadi pusat demo dan bagaimana dampaknya terhadap koleksi berharga yang ada?
Museum Bagawanta Bhari (atau Bhagawanta Bhari) terletak di kompleks pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ngasem, Kediri, Jawa Timur.
Museum ini menjadi salah satu penopang penting dalam perjalanan pelestarian sejarah, khususnya benda-benda cagar budaya dari era Kerajaan Kediri hingga masa kerajaan-kerajaan besar lainnya di Jawa Timur.
Museum didirikan dengan tujuan melestarikan dan memamerkan artefak serta benda-benda purbakala yang ditemukan di wilayah Kediri.
Sekaligus menjadi pusat edukasi dan destinasi wisata budaya, tempat para generasi muda dan wisatawan belajar tentang perjalanan panjang peradaban lokal yang kaya akan nilai spiritual, seni, dan sejarah.
Koleksi Museum Bagawanta Bhari cukup beragam dan lengkap, meliputi:
– Arca Hindu-Buddha seperti Arca Ganesha, Brahma, dan Nandi yang menggambarkan kepercayaan dan seni masa lampau.
– Arca Tokoh Misterius yang dipahat dua sisi, menggambarkan sosok laki-laki dan perempuan, menjadi magnet penasaran para pengunjung.
– Miniatur Rumah sebagai sarana pemujaan kepada Dewi Sri, dewi kesuburan yang erat kaitannya dengan cara hidup masyarakat agraris.
– Fragmen Batu dan Bata Berinskripsi yang menjadi bukti teknik arsitektur dan peradaban konstruksi masa lalu.
– Jaladwara atau umpak batu untuk menyangga tiang bangunan, dengan ragam hias yang menunjukkan keindahan seni ukir tradisional.
– Fragmen Tembikar dan Keramik sebagai bukti interaksi budaya, perdagangan, dan keseharian masa lalu.
Koleksi-koleksi ini memberikan gambaran penuh tentang kehidupan, agama, budaya, dan seni di masa lampau yang menjadi kekayaan budaya Kabupaten Kediri.
Sayangnya, pada Sabtu malam (30 Agustus 2025), aksi demo yang berlangsung di kompleks Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri berubah ricuh dan meluas.
Museum Bagawanta Bhari yang berada di kompleks belakang Kantor Pemkab menjadi sasaran perusakan dan penjarahan.
Sejumlah artefak berharga dan langka hilang dibawa massa.
Beberapa koleksi yang dikonfirmasi hilang termasuk dua plakat HVA Sidomulyo, sebuah bata berinskripsi, dan Arca Sumbercangkring.
Selain itu, beberapa koleksi mengalami kerusakan fisik, seperti patah atau tergoresnya artefak batu, sementara koleksi batik dan buku masih cukup aman.
Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur, Imam Mubarok, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kerusakan ini bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kehilangan nilai sejarah dan budaya yang merupakan bagian penting identitas budaya Kediri.
Dampak dari perusakan dan penjarahan tersebut juga dapat melemahkan fungsi museum sebagai pusat pendidikan sejarah dan destinasi wisata budaya.
Hilangnya koleksi tersebut menghambat upaya
penelitian dan konservasi, yang pada akhirnya dapat mengikis pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya mereka sendiri.
Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami tidak hanya materiil, tapi menyangkut nilai sejarah yang tidak tergantikan dan merupakan bagian penting dari identitas budaya bangsa serta perjalanan peradaban Kediri.
Respon dan Upaya Pelestarian Pasca Kerusuhan
Pemerintah dan pengelola museum segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan sisa koleksi yang masih utuh dan berusaha memulihkan kerusakan.
Dialog dengan masyarakat dan aparat keamanan diperkuat demi menjaga keamanan dan kelestarian warisan sejarah.
Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komda Jawa Timur mengeluarkan pernyataan resmi mengecam aksi anarkis tersebut dan mengingatkan pentingnya perlindungan cagar budaya sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2010.
Pasal 66 UU ini mengancam pelaku perusakan dengan pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan/atau denda antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
Sedangkan pelaku pencurian cagar budaya dikenai pidana penjara 6 bulan sampai 10 tahun dan/atau denda Rp 250 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Ada pula sanksi bagi penadah hasil curian dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan cagar budaya dari kerusakan, pencurian, dan penghilangan, serta upaya melindungi kelestarian cagar budaya sebagai warisan nasional yang harus dijaga bersama.
Pasca-kerusuhan, Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil langkah-langkah tegas
untuk menangani dampak kejadian tersebut.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana,
secara aktif menghimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki koleksi museum yang
hilang untuk mengembalikannya ke pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa benda-benda tersebut memiliki nilai sejarah dan merupakan warisan budaya yang sangat berharga, sehingga
sangat tidak pantas menjadi sasaran perusakan dan penjarahan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka posko pengembalian artefak sebagai sarana formal bagi
masyarakat untuk menyerahkan kembali benda-benda bersejarah yang hilang.
Posko ini dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri dengan tujuan memudahkan koordinasi pengembalian serta mempercepat pendataan dan pemulihan koleksi museum yang terancam punah akibat insiden tersebut.
Pentingnya Museum Bagawanta Bhari untuk Pariwisata dan Edukasi
Museum Bagawanta Bhari bukan saja sebagai pusat pelestarian benda bersejarah, tapi juga jendela bagi masyarakat dan wisatawan untuk memahami dan menghargai perjalanan sejarah Kediri yang penuh warna.
Dengan koleksi yang memikat dan sarat makna, museum menawarkan nilai edukasi yang tinggi, memperkaya wawasan dan rasa cinta tanah air.
Potensi museumnya untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata budaya berkelas sangat besar, apalagi dengan berbagai event kegiatan edukasi dan konservasi yang terus digalakkan.
Peran aktif warga juga diharapkan untuk menjaga kelangsungan museum sebagai warisan bersama.
Sebagai masyarakat Indonesia yang terkenal ramah tamah dan penuh gotong royong, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya kita dengan sepenuh hati.
Selain Museum Bagawanta Bhari yang penting, jangan lupa juga menjaga kelestarian museum peninggalan lainnya seperti Museum Lodji dan Museum Noegroho yang berada di kawasan De Karanganjar Koffieplantage.
Kedua museum ini menyimpan warisan leluhur berupa koleksi benda-benda bersejarah yang menggambarkan perjalanan budaya dan sejarah panjang perkebunan coffee tertua di Blitar.
Dengan merawat dan melindungi semua warisan budaya ini, kita turut menjaga akar sejarah bangsa agar tetap hidup serta memberikan inspirasi dan pembelajaran berharga bagi generasi mendatang.
Bersama, kita jaga kekayaan budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Indonesia.






