Sebuah momentum bersejarah telah tercipta di Blitar, Jawa Timur.
Pada hari Senin, 22 April 2024, sebuah deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional telah digelar, disertai penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2024 untuk masyarakat Desa Modangan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pokmas Kaki Kelud, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, dan PT Harta Mulia.
Acara ini berlangsung di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun pihak yang hadir dalam acara ini di antaranya Bupati Blitar dan jajarannya; Kepala Kepolisian Resort Kota Blitar; Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Blitar; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar; Camat Nglegok; Kepala Desa Modangan; Perwakilan PT. Syngenta Seeds Indonesia; dan Perwakilan PT. Harta Mulia.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya, menekankan bahwa kemajuan PT Harta Mulia dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, kondisi masyarakat yang kondusif juga berdampak positif terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada lima orang masyarakat Modangan oleh Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah.
Bupati Blitar juga memberikan sambutan yang berisi tentang pentingnya pengetahuan keuangan dalam mengelola tanah dan sertifikat tersebut.
Wima Brahmantya mengungkapkan, “Pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia.”
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reforma agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Lahan perkebunan bentuknya HGU yang saat ini prosesnya masih dalam proses perpanjangan dengan dua pertimbangan dalam memberikan lahan 20% yaitu PT Harta Mulia adalah perusahaan yang taat hukum dan sebagai bentuk kontribusi dalam menyejahterakan masyarakat lokal yang masih keturunan dari pekerja atau eks-pekerja di perkebunan Harta Mulia”, sambungnya.
Bapak Suhali (65), seorang karyawan perkebunan Harta Mulia sejak 35 tahun silam, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT Harta Mulia yang telah banyak membantu perekonomian keluarganya.
“Lahan perkebunan yang diberikan kepada kami selaku pekerja sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dan kedepannya saya ingin mengelola lahan tersebut dengan beragam tanaman yang beragam”, tambahnya.
Sementara itu, Bapak Paulus Wibowo (39), yang keluarganya juga telah mengabdi di perkebunan Harta Mulia sejak era kolonial Belanda, menyampaikan betapa berartinya pemberian lahan kepada karyawan ini bagi dirinya dan keluarganya.
“Pemberian lahan kepada karyawan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena lahan dan rumah yang dulu hanya sekedar kami tempati, sekarang sudah menjadi hak milik sehingga dapat dikelola secara bebas dan mandiri”, ujarnya.
Jika dibandingkan dengan perkebunan lainnya yang ada di Kabupaten Blitar, kegiatan ini berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari warga.
Harapan ke depan adalah terjalinnya hubungan yang harmonis antara pihak pengelola, karyawan, mantan karyawan, dan masyarakat di sekitar perkebunan seperti dalam hal keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan, sebagaimana diutarakan oleh Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membuka era baru bagi masyarakat Blitar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.